Jumat, 05 Oktober 2012

HUKUM WARIS 1



1.      P meninggal dunia dengan meninggalkan bapak dan ibu (A dan B) dan 3 orang saudara kandung C,D,E serta 2 orang anak luar kawin diakui (x dan z). Harta warisan P sebesar Rp 1.000.000,-. Berapa yang diterima masing-masing ahli waris?
Jawab :
Ahli waris P :

A dan B   : orangtua
C,D,E       : saudara
x dan z     : anak luar kawin yang berhak mewaris ( diatur dalam pasal 862-863 KUHPerdata )
Harta warisan P adalah Rp 1.000.000,-
Pembagiannya :
x,z menerima bersama-sama = ½ warisan, masing-masing menerima ½ x ½  = ¼ warisan
sisanya ½ warisan untuk A,B,C,D,E masing-masing menerima 1/5 x ½ = 1/10 warisan
Jadi, yang diterima masing-masing ahli waris adalah :
A  = 1/10 x Rp 1.000.000,-          =Rp 100.000,-
B  = 1/10 x Rp 1.000.000,-          =Rp 100.000,-
C  = 1/10 x Rp 1.000.000,-          =Rp 100.000,-
D  = 1/10 x Rp 1.000.000,-          =Rp 100.000,-
E   = 1/10 x Rp 1.000.000,-          =Rp 100.000,-
x   = 1/4 x Rp 1.000.000,-            =Rp 250.000,-
z   = 1/4 x Rp 1.000.000,-            =Rp 250.000,-