1. P
meninggal dunia dengan meninggalkan bapak dan ibu (A dan B) dan 3 orang saudara
kandung C,D,E serta 2 orang anak luar kawin diakui (x dan z). Harta warisan P
sebesar Rp 1.000.000,-. Berapa yang diterima masing-masing ahli waris?
Jawab :
Ahli waris P :
C,D,E : saudara
x
dan z : anak luar kawin yang berhak
mewaris ( diatur dalam pasal 862-863 KUHPerdata )
Harta
warisan P adalah Rp 1.000.000,-
Pembagiannya :
x,z
menerima bersama-sama = ½ warisan, masing-masing menerima ½ x ½ = ¼ warisan
sisanya
½ warisan untuk A,B,C,D,E masing-masing menerima 1/5 x ½ = 1/10 warisan
Jadi, yang diterima masing-masing
ahli waris adalah :
A = 1/10 x Rp 1.000.000,- =Rp 100.000,-
B = 1/10 x Rp 1.000.000,- =Rp 100.000,-
C = 1/10 x Rp 1.000.000,- =Rp 100.000,-
D = 1/10 x Rp 1.000.000,- =Rp 100.000,-
E = 1/10 x Rp 1.000.000,- =Rp 100.000,-
x = 1/4 x Rp 1.000.000,- =Rp 250.000,-
z = 1/4 x Rp 1.000.000,- =Rp 250.000,-